TATA TERTIB SISWA
MA NEGERI JAMPANGTENGAH adalah lembaga pendidikan formal yang senantiasa berusaha menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang cerdas, aktif, kreatif dan beramal saleh sehingga mampu membangun dirinya, agama, nusa dan bangsa. Untuk itu perlu diciptakan lingkungan sekolah yang bernuansa religius, edukatif serta demokratis guna menciptakan budaya disiplin seluruh para warganya, melalui ketentuan dibawah ini :
1. HAK-HAK SISWA
1.1. Mendapat layanan pendidikan dan pengajaran sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
1.2. Menikmati atau menggunakan semua fasilitas yang ada sesuai dengan ketentuan dan tata tertib yang berlaku.
1.3. Menyampaikan pendapat, usul dan saran melalui OSIS dan MPK yang telah dipilih oleh siswa serta telah dikukuhkan.
2. KEWAJIBAN SISWA
2.1. Mentaati tata tertib yang berlaku di MA NEGERI JAMPANGTENGAH.
2.2. Mengikuti program yang telah ditetapkan sekolah.
2.3. Hadir di kelas paling lambat lima (5) menit sebelum bel pertama dan pulang sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
2.4. Bagi yang datang (masuk kelas) terlambat wajib lapor dan minta ijin masuk kepada guru piket.
2.5. Bagi yang tidak hadir karena alasan sakit atau kepentingan lain, orang tua/wali siswa tersebut wajib memberitahukan kepada pihak sekolah (wali kelas).
2.6. Bagi yang terpaksa karena sesuatu hal sehingga harus meninggalkan kelas (sekolah) pada jam pelajaran, wajib meminta ijin kepada guru piket dan guru mata pelajaran yang ditinggalkan.
2.7. Berperilaku baik, hormat dan santun kepada Kepala Madrasah, Guru, Tata Laksana dan sesama siswa.
2.8. Menjaga nama baik sekolah (MA NEGERI JAMPANGTENGAH) dan berupaya meningkatkan prestasi baik bidang intrakurikuler maupun ekstrakurikuler sesuai dengan bakat dan kemampuan yang dimiliki.
2.9. Memelihara K-7 (Keamanan, Ketertiban, Kebersihan, Keindahan, Kekeluargaan, Kenyamanan dan Kerindangan) di lingkungan sekolah.
2.10. Berperan aktif dalam menciptakan suasana yang kondusif bagi terlaksanannya proses belajar mengajar yang efektif dan menyenangkan.
2.11. Mengikuti upacara bendera Hari Senin dan upacara hari besar lainnya.
2.12. Memakai seragam sekolah: Putih abu (Senin-Rabu), Batik (Kamis-Jumat), Pakaian Ektrakurikuler (Sabtu). Untuk mengikuti mata pelajaran Penjaskes dan Ekstrakurikuler pakaiannya disesuaikan.
2.13. Siswa yang ingin menyampaikan pendapat, usul dan saran positif untuk sekolah harus dilakukan dengan santun.
2.14. Membayar DSP bulanan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya dan iuran keuangan lainnya yang telah ditetapkan.
3. LARANGAN
3.1. Menerima tamu tanpa seijin guru piket
3.2. Membawa dan atau memakai perhiasan secara berlebihan
3.3. Menggunakan topi dan atribut lain di luar ketentuan sekolah
3.4. Menggunakan HP pada waktu pelaksanaan kegiatan belajar mengajar.
3.5. Bermain kartu, berjudi dan sejenisnya
3.6. Membawa dan atau mengisap rokok dilingkungan dan dalam kegiatan sekolah.
3.7. Membawa dan atau menggunakan minuman keras dan narkotika lainnya
3.8. Melakukan penghasutan, penganiayaan, perkelahian dan tindakan yang mengundang permusuhan lainnya.
3.9. Melakukan perbuatan amoral dan sejenisnya yang tidak sesuai baik dengan norma agama, norma hukum maupun norma masyarakat.
3.10. Membawa, menyimpan dan menggunakan senjata tajam dan sejenisnya.
3.11. Membawa, menyimpan atau menggunakan petasan, bahan peledak dan sejenisnya.
3.12. Mengintimidasi, mengancam siswa lain yang dapat menimbulkan rasa tidak aman bagi siswa lain.
4. PENGHARGAAN
Penghargaan diberikan kepada siswa atau kelas yang mampu menyesuaikan diri (melaksanakan) tata tertib sekolah serta mampu menunjukan prestasinya baik dalam bidang akademik maupun nonakademik.
Penghargaan diberikan secara berkala dalam bentuk Piagam Penghargaan, Beasiswa dan menjadi utusan (duta) sekolah dalam berbagai kegiatan pendidikan.
5. SANKSI
Sanksi diberikan kepada siswa yang benar-benar melakukan pelanggaran tata tertib. Sanksi diberikan kepada siswa dengan tujuan untuk mendidik atau mendisiplinkan, Bentuk sanksi terdiri dari :
a. Teguran, untuk siswa yang melakukan pelanggaran ringan.
b. Pamanggilan, untuk siswa yang mengulang, melakukan pelanggaran ringan.
c. Pemanggilan orang tua, untuk siswa yang melakukan pelanggaran kategori berat.
d. Dikembalikan kepada orang tua/wali tanpa pemberitahuan kembali apabila mengulangi melanggar peraturan kategori berat.
Purabaya, Agustus 2008
a.n. Kepala Madrasah,
Wakil Kepala Bidang Kesiswaan,
WINDHA TUNGGARA, S.Pd
NIP. 150345765
Tidak ada komentar:
Posting Komentar