Rabu, 26 Agustus 2009

DAFTAR GURU MAN JAMPANGTENGAH 2009/2010

1. Drs. Maman Badruzzaman (Kepala MAN Jampangtengah)
2. Drs. H. E. Rustandi
3. Drs. Uloh Abdullah
4. Winaja, S. Ag
5. Agus Permana Dewa, S. Pd
6. E. Maryamah, S. Ag
7. Detti Ismayanti, S. Pd. M. MPd
8. Karwandi, S. Pd
9. Rizal Alamsyah, S. Pd
10.Windha Tunggara, S. Pd
11. Dian Maria Ulfah, S. Pd
12. Yuliawanti, S. Pd
13. Drs. Asep Hikayat, M. M. MPd
14. Wilastri, S. Pd
15. Dadan Buldani, S. Pd
16. Yuyus, S. Ag
17. Moh. Mursyid Alf, S. Ag
18. Rahmat, S. Ag
19. Uup Supyani, A. Md
20. Abdullah Ridwan, S. Pd
21. Lia Sri Lahati, S. Pd
22. Walid Solihin, S. Pd
23. Rendy Hendriansyah, S. Pd
24. Ade Ramdani
25. Dede Weni Anggraeni, A. Md
26. Desti Daniar Natalia, S. Sos
27. Helni Helmilani, S. Pd
28. Lukman Azis S. S. Pd
29. Miftahudin, S. Ag
30. Neng Susilawati, S. Pd
31. Teguh Al Hadi, S. Pd

Sabtu, 22 Agustus 2009

Upacara 17 Agustus

Dua maestro bertaubat di lapangan upacara, mengenang proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 2009, Salut...

Sabtu, 15 Agustus 2009

Selayang Pandang MAN Purabaya



ABSTRAKSI MAN JAMPANGTENGAH



SEJARAH

Madrasah Aliyah Negeri Jampangtengah berasal dari Madrasah Aliyah Al-Ittihad Purabaya yang didirikan pada tanggal 25 November 1995, berdasarkan KMA NO 515 TAHUN 1995, MA Al-Ittihad berubah status menjadi negeri dan dinamakan MAN Jampangtengah dengan NISN 311320419126

Visi, Misi, dan Tujuan MAN Jampangtengah

1. Visi

“UNGGUL DALAM PRESTASI, INOVATIF DAN BERAKHLAK MULIA”

1. Unggul dalam prestasi :

- Akademik

- Non akademik

2. Inovatif

- Peka terhadap perkembangan iptek

- Berfikir kreatif, objektif dan rasional

- Berwawasan ke depan

3. Berakhlak mulia :

- Santun berperilaku

- Pengamalan nilai-nilai agama islam

- Berbudaya islam

2. Misi

1. Menciptakan proses melajar mengajar yang efektif

2. Membentuk sumber daya manusia berprestasi, terampil dan beralkhlak mulia

3. Menumbuhkembangkan kondisi progresif dan inovatif

4. Menjadikan orang tua murid dan masyarakat sebagai mitra dan modal kerja madrasah.

3. Tujuan

1. Terciptanya proses belajar mengajar yang efektif dan menyenangkan

2. Terwujudnya sumber daya manusia yang siap menghadapi masa depan

3. Terwujudnya kehidupan yang islami di lingkungan madrasah dan masyarakat

4. Sasaran

1. Meningkatkan kualitas dan kuantitas lulusan sehingga jumlah lulusan yang dapat diterima diperguruan tinggi baik negeri maupun swasta terus bertambah dari tahun ke tahun

2. Memberikan keterampilan hidup yang dapat bermanfaat bagi dirinya dan masyarakat

KURIKULUM

Mulai tahun pelajaran 2006/2007, MAN Jampangtengah menerapkan kurikulum MAN Jampangtengah (KTSP), yang aplikasinya diarahkan untuk mengembangkan kemampuan, sikap, nilai, dan minat peserta didik agar dapat melakukan sesuatu dalam bentuk kemahiran dan bertindak.

PROGRAM STUDI

- Program UMUM kelas X

- Program IPA, IPS,IAI, dan Bahasa Kelas XI dan XII

- Program Pengembangan Diri/Ekstrakurikuler

· Paskibra, Pramuka, PMR, KIR, Olahraga Prestasi, Rohis, Keputrian, Tata Busana, Tata Boga, Sablon, Marching Band, Karawitan, Mading, Sanggar Sastra 39,English Club, Japanese Club, Pepeling, dan Unit Penerbitan KIROM.

LULUSAN

Lulusan MAN Jampangtengah dalam UN 2008/2009 lulus 100%, melajutkan ke Perguruan Tinggi Negeri 30%, Perguruan Tinggi Swasta dan LPT Swasta 50%, dan sisanya mengabdikan diri di intansi pemerintah dan Swasta.

FASILITAS

Laboratorium IPA, Laboratorium Bahasa, Hotspot Area, Ruang Keterampilan, Perpustakaan, Aula, Asrama Putra dan Putri, Sarana Olahraga, Koperasi Siswa, Kantin, Mushola, Ruang UKS, Alat Keterampilan dan Kesenian, Laboratorium Komputer, dll.

SUSUNAN PERSONALIA MAN JAMPANGTENGAH-PURABAYA

Kepala : Drs. Maman Badruzzaman

Wakil Kepala Bidang Kurikulum : Drs. Uloh Abdullah

Wakil Kepala Bidang Kesiswaan : Windha Tunggara, S.Pd.

Wakil Kepala Bidang Sarana : Karwandi, S.Pd

Wakil Kepala Bidang Humas : Agus Permana Dewa, S.Pd

Pembantu Urs. Kurikulum : Rizal Alamsyah, S.Pd.

Pembantu Urs. Kesiswaan : Drs. Asep Hikayat, M.M.Pd.

Tatib Siswa 2009/2010

TATA TERTIB SISWA



MA NEGERI JAMPANGTENGAH adalah lembaga pendidikan formal yang senantiasa berusaha menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang cerdas, aktif, kreatif dan beramal saleh sehingga mampu membangun dirinya, agama, nusa dan bangsa. Untuk itu perlu diciptakan lingkungan sekolah yang bernuansa religius, edukatif serta demokratis guna menciptakan budaya disiplin seluruh para warganya, melalui ketentuan dibawah ini :


1. HAK-HAK SISWA

1.1. Mendapat layanan pendidikan dan pengajaran sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

1.2. Menikmati atau menggunakan semua fasilitas yang ada sesuai dengan ketentuan dan tata tertib yang berlaku.

1.3. Menyampaikan pendapat, usul dan saran melalui OSIS dan MPK yang telah dipilih oleh siswa serta telah dikukuhkan.


2. KEWAJIBAN SISWA

2.1. Mentaati tata tertib yang berlaku di MA NEGERI JAMPANGTENGAH.

2.2. Mengikuti program yang telah ditetapkan sekolah.

2.3. Hadir di kelas paling lambat lima (5) menit sebelum bel pertama dan pulang sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

2.4. Bagi yang datang (masuk kelas) terlambat wajib lapor dan minta ijin masuk kepada guru piket.

2.5. Bagi yang tidak hadir karena alasan sakit atau kepentingan lain, orang tua/wali siswa tersebut wajib memberitahukan kepada pihak sekolah (wali kelas).

2.6. Bagi yang terpaksa karena sesuatu hal sehingga harus meninggalkan kelas (sekolah) pada jam pelajaran, wajib meminta ijin kepada guru piket dan guru mata pelajaran yang ditinggalkan.

2.7. Berperilaku baik, hormat dan santun kepada Kepala Madrasah, Guru, Tata Laksana dan sesama siswa.

2.8. Menjaga nama baik sekolah (MA NEGERI JAMPANGTENGAH) dan berupaya meningkatkan prestasi baik bidang intrakurikuler maupun ekstrakurikuler sesuai dengan bakat dan kemampuan yang dimiliki.

2.9. Memelihara K-7 (Keamanan, Ketertiban, Kebersihan, Keindahan, Kekeluargaan, Kenyamanan dan Kerindangan) di lingkungan sekolah.

2.10. Berperan aktif dalam menciptakan suasana yang kondusif bagi terlaksanannya proses belajar mengajar yang efektif dan menyenangkan.

2.11. Mengikuti upacara bendera Hari Senin dan upacara hari besar lainnya.

2.12. Memakai seragam sekolah: Putih abu (Senin-Rabu), Batik (Kamis-Jumat), Pakaian Ektrakurikuler (Sabtu). Untuk mengikuti mata pelajaran Penjaskes dan Ekstrakurikuler pakaiannya disesuaikan.

2.13. Siswa yang ingin menyampaikan pendapat, usul dan saran positif untuk sekolah harus dilakukan dengan santun.

2.14. Membayar DSP bulanan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya dan iuran keuangan lainnya yang telah ditetapkan.


3. LARANGAN

3.1. Menerima tamu tanpa seijin guru piket

3.2. Membawa dan atau memakai perhiasan secara berlebihan

3.3. Menggunakan topi dan atribut lain di luar ketentuan sekolah

3.4. Menggunakan HP pada waktu pelaksanaan kegiatan belajar mengajar.

3.5. Bermain kartu, berjudi dan sejenisnya

3.6. Membawa dan atau mengisap rokok dilingkungan dan dalam kegiatan sekolah.

3.7. Membawa dan atau menggunakan minuman keras dan narkotika lainnya

3.8. Melakukan penghasutan, penganiayaan, perkelahian dan tindakan yang mengundang permusuhan lainnya.

3.9. Melakukan perbuatan amoral dan sejenisnya yang tidak sesuai baik dengan norma agama, norma hukum maupun norma masyarakat.

3.10. Membawa, menyimpan dan menggunakan senjata tajam dan sejenisnya.

3.11. Membawa, menyimpan atau menggunakan petasan, bahan peledak dan sejenisnya.

3.12. Mengintimidasi, mengancam siswa lain yang dapat menimbulkan rasa tidak aman bagi siswa lain.


4. PENGHARGAAN

Penghargaan diberikan kepada siswa atau kelas yang mampu menyesuaikan diri (melaksanakan) tata tertib sekolah serta mampu menunjukan prestasinya baik dalam bidang akademik maupun nonakademik.

Penghargaan diberikan secara berkala dalam bentuk Piagam Penghargaan, Beasiswa dan menjadi utusan (duta) sekolah dalam berbagai kegiatan pendidikan.


5. SANKSI

Sanksi diberikan kepada siswa yang benar-benar melakukan pelanggaran tata tertib. Sanksi diberikan kepada siswa dengan tujuan untuk mendidik atau mendisiplinkan, Bentuk sanksi terdiri dari :

a. Teguran, untuk siswa yang melakukan pelanggaran ringan.

b. Pamanggilan, untuk siswa yang mengulang, melakukan pelanggaran ringan.

c. Pemanggilan orang tua, untuk siswa yang melakukan pelanggaran kategori berat.

d. Dikembalikan kepada orang tua/wali tanpa pemberitahuan kembali apabila mengulangi melanggar peraturan kategori berat.

Purabaya, Agustus 2008

a.n. Kepala Madrasah,

Wakil Kepala Bidang Kesiswaan,



WINDHA TUNGGARA, S.Pd

NIP. 150345765